Strategi Digitalisasi Pendapatan Parkir dan Evaluasi

Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran menjadi sorotan karena realisasi penerimaan tahun anggaran 2024 yang jauh di bawah target proyeksi. Hanya sekitar 42,33 persen dari target Rp2,794 miliar yang tercapai, yaitu sebesar Rp977,176 juta. Hal ini mengundang keprihatinan DPRD Pangandaran karena potensi sektor parkir dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum dimanfaatkan secara optimal. Faktor utama kegagalan target tersebut adalah transisi pengelolaan dari pemerintah daerah ke pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menyoroti pentingnya memanfaatkan potensi sektor parkir terutama selama liburan panjang seperti Idulfitri, yang belum dimaksimalkan.

Penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menyebut skema bagi hasil 60:40 berdampak pada pengurangan pemasukan bersih daerah. Untuk mengatasi permasalahan, langkah-langkah strategis seperti audit dan evaluasi kerja sama, digitalisasi sistem parkir, revisi regulasi, serta peningkatan SDM dan pengawasan perlu dilakukan. Dengan pengelolaan yang sistematis, profesional, dan berbasis teknologi, sektor parkir diharapkan dapat menjadi pilar PAD yang kuat. Keberhasilan dalam perbaikan ini diharapkan dapat membawa Kabupaten Pangandaran ke arah masa depan yang lebih baik.

Source link