Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan peringatan kepada POM (polisi militer) terkait penggunaan sirene dan strobo agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini dilakukan sebagai tanggapan atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo dalam kegiatan pengawalan. Panglima TNI menegaskan bahwa penggunaan sirene dan strobo dapat dilakukan selama mengikuti aturan yang ada. Namun, ia juga melarang pengawalannya menggunakan strobo di jalan raya karena dapat mengganggu dirinya dan pengendara lain. Meskipun demikian, pengawalan kendaraan pejabat tetap dilaksanakan namun penggunaan sirene dan rotator tidak lagi menjadi prioritas. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan.
Panglima TNI Ingatkan Pentingnya Penggunaan Sirine dan Strobo
Read Also
Recommendation for You

Prabowo Subianto Berkomitmen Renovasi Rumah Sakit di Indonesia Pada Rabu, 10 Juni 2026, Presiden RI…

Polri Komitmen Mewujudkan Institusi Inklusif melalui Rekrutmen Penyandang Disabilitas Pada Selasa, 9 Juni 2026, Polri…










