Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan peringatan kepada POM (polisi militer) terkait penggunaan sirene dan strobo agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini dilakukan sebagai tanggapan atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo dalam kegiatan pengawalan. Panglima TNI menegaskan bahwa penggunaan sirene dan strobo dapat dilakukan selama mengikuti aturan yang ada. Namun, ia juga melarang pengawalannya menggunakan strobo di jalan raya karena dapat mengganggu dirinya dan pengendara lain. Meskipun demikian, pengawalan kendaraan pejabat tetap dilaksanakan namun penggunaan sirene dan rotator tidak lagi menjadi prioritas. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan.
Panglima TNI Ingatkan Pentingnya Penggunaan Sirine dan Strobo
Read Also
Recommendation for You

Pada Sabtu, 13 Desember 2025, Polri mengungkap bahwa pengendara sepeda motor yang dihentikan oleh dua…

Pada Jumat, 12 Desember 2025, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, mengungkapkan harapannya…

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim, yang merupakan tersangka kasus dugaan…

Presiden Rusia, Vladimir Putin, dengan senang hati menerima undangan dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk…








