Polisi menyebut pembacokan yang menewaskan seorang pria di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dipicu perselisihan antara pelaku dan korban. Pelaku berinisial MNHD alias U diduga tersulut emosi setelah korban mendatanginya sambil memukul menggunakan kursi rotan.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing Iptu Syaiful Hidayat mengatakan, pelaku dan korban sebelumnya saling mengenal. Saat kejadian, MNHD sedang nongkrong bersama dua rekannya. Ia kemudian melihat korban melintas dan menghampirinya untuk meminta rokok.
Dalam pertemuan itu, pelaku memanggil korban dengan sebutan “Leng, Leng”. Korban disebut tidak terima dan merasa tersinggung. Sekitar 10 menit kemudian, korban menyampaikan kekesalannya kepada pelaku melalui WhatsApp.
Perselisihan Berujung Penganiayaan
Korban lalu mendatangi pelaku yang masih berada di lokasi nongkrong. Menurut keterangan MNHD kepada polisi, korban langsung memukulnya menggunakan kursi rotan. Pukulan itu ditangkis dengan tangan oleh pelaku.
“Pelaku kesal karena korban mendatangi korban dengan langsung memukul menggunakan kursi rotan,” kata Syaiful di Jakarta, Sabtu.
Setelah itu, pelaku mengambil celurit dari dalam rumah. Senjata tersebut kemudian digunakan untuk menyabet tubuh korban.
“Terpancing emosi, kemudian pelaku mengambil celurit dari dalam rumah, lalu menyabet tubuh korban hingga berdarah-darah,” ujar Syaiful.
Polisi menyatakan korban meninggal dunia akibat kehilangan banyak darah. Dalam laporan sebelumnya, Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri menyebut korban mengalami luka terbuka pada bagian bawah perut kiri dengan panjang sekitar 3 sentimeter dan kedalaman 6 sentimeter.
Korban sempat dibawa ke IGD RSUD Cilincing oleh seorang saksi yang melihatnya tergeletak setelah kejadian. Luka tersebut telah dijahit sebanyak tiga jahitan, tetapi korban akhirnya meninggal dunia karena kehabisan darah. Luka pada ujung kuku kaki kanan korban disebut terjadi saat kaki korban terjuntai dan terseret di aspal ketika dibawa ke rumah sakit.
Pelaku Menyerahkan Diri
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (1/10) malam, saat berlangsung pertandingan Timnas Indonesia melawan Bangladesh. Setelah kejadian, MNHD yang berusia 26 tahun menyerahkan diri kepada polisi.
Dalam keterangan terbaru, Syaiful menyebut korban berinisial A alias Boleng. Pada laporan sebelumnya, korban disebut berinisial ADN dan berusia 32 tahun.
Polisi juga menyatakan pelaku dan korban merupakan pengguna aktif narkoba. Hasil tes urine terhadap keduanya dinyatakan positif. Syaiful mengungkapkan korban merupakan residivis kasus narkoba dan baru sekitar sebulan keluar dari penjara.
Menurut polisi, MNHD tidak sedang berada di bawah pengaruh minuman keras ketika peristiwa berlangsung. Saat dilakukan penyisiran di rumah, petugas tidak menemukan minuman keras, tetapi menemukan sabu dan inex.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.












