Berita  

Catat! Letakkan Batu di Rel Kereta, Terancam 15 Tahun Penjara

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun melaporkan gangguan perjalanan kereta akibat batu yang sengaja diletakkan di atas rel oleh orang tidak dikenal. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 09.45 WIB, di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Batu Ditemukan di Jalur Sumbergempol-Ngunut

Berdasarkan laporan masinis KA 302 atau KA Barang Parcel Tengah, batu ditemukan di KM 147+7/9, tepatnya pada petak jalan antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut. Benda tersebut berada di atas jalur rel dan diduga sengaja diletakkan oleh orang tidak dikenal.

Setelah mengetahui kondisi itu, masinis segera melaporkannya kepada petugas stasiun terdekat. Pelaporan dilakukan agar penanganan dapat segera dilakukan serta perjalanan kereta api tetap berlangsung dengan aman. Namun, aksi tersebut sempat mengganggu dua perjalanan, yakni KA 302 (KA Barang Parcel) dan PLB 269B (KA Matarmaja).

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan kejadian serupa berupa peletakan batu di jalur rel cukup sering terjadi di wilayah operasionalnya. Ia menegaskan, benda sekecil apa pun yang diletakkan di atas rel dapat membahayakan perjalanan kereta, penumpang, dan petugas.

KAI Ingatkan Ancaman Pidana

Tohari menyebut kereta api merupakan aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Karena itu, tindakan meletakkan batu atau benda asing di jalur rel tidak hanya berpotensi merugikan KAI, tetapi juga termasuk perbuatan yang mengancam keselamatan publik.

“Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Tindakan meletakkan batu atau benda lain di atas rel bukan hanya merugikan KAI dan melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan publik,” ujar Tohari di Madiun, Minggu.

Menurut dia, larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 menyatakan setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang menyebabkan prasarana dan sarana perkeretaapian rusak atau tidak berfungsi.

Sementara itu, Pasal 197 ayat 1 hingga ayat 4 mengatur sanksi pidana atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180. Hukuman yang dapat dikenakan berkisar dari tiga tahun penjara hingga paling lama 15 tahun penjara.

Masyarakat Diminta Segera Melapor

KAI Daop 7 Madiun mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan sarana dan prasarana perkeretaapian. Warga juga diminta tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur kereta api, termasuk menaruh benda apa pun di atas rel.

Apabila melihat tindakan mencurigakan atau gangguan di lingkungan perkeretaapian, masyarakat diminta segera melapor kepada petugas terdekat atau melalui Contact Center KAI 121.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian masyarakat, kami optimistis layanan transportasi massal berbasis rel dapat terus berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan,” kata Tohari.

Source link