Berita  

**DPR Perkuat Pencegahan Abuse of Power di RUU Perampasan Aset**

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI tidak hanya menyangkut mekanisme penyitaan hasil tindak pidana. Komisi III DPR juga menempatkan pencegahan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum sebagai salah satu isu utama dalam penyusunan regulasi tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, sistem pengawasan perlu diperkuat agar kewenangan perampasan aset tidak berubah menjadi alat untuk menekan pihak yang berbeda pandangan secara politik atau membungkam sikap kritis. Kekhawatiran itu disampaikannya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.

Kekhawatiran perampasan aset disalahgunakan

Dalam rapat yang tayang di kanal YouTube TV Parlemen pada Senin, 14 September 2026, Habiburokhman menyebut banyak pihak menyampaikan kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan instrumen perampasan aset.

“Kemudian arsitektur pencegahan abuse of power. Nah ini soal abuse of power, ya. Ini juga kemarin mengemuka. Orang takut. Banyak yang menyampaikan pada kami takut. Perampasan aset ini akan dijadikan alat untuk memukul lawan politik. Akan dijadikan alat untuk membungkam mereka yang bersikap kritis,” kata Habiburokhman.

Menurut dia, risiko penyalahgunaan tidak hanya berkaitan dengan kepentingan politik. Celah dalam penegakan hukum juga dinilai dapat dimanfaatkan oknum aparat untuk memperoleh keuntungan pribadi apabila pengawasan tidak dirancang secara ketat.

“Akan dijadikan alat untuk memperkaya penegak hukum yang korup karena yang sewenang-wenang menentukan pasti penegak hukum ini. Makanya kita akan perkuat pengawasan dalam penegakan hukum perampasan aset ini,” ujarnya.

Opsi lembaga pengawas masih dikaji

Untuk mencegah penyimpangan tersebut, parlemen sedang mempertimbangkan penguatan sistem pengawasan, termasuk kemungkinan membentuk lembaga khusus. Namun, Habiburokhman mengatakan Komisi III masih mengumpulkan masukan mengenai bentuk pengawasan yang paling tepat.

Opsi yang dibahas mencakup pemaksimalan institusi yang sudah ada atau pembentukan badan baru yang secara khusus mengawasi pelaksanaan perampasan aset. “Kemudian, soal Badan Pengawas Perampasan Aset, kami masih menunggu masukan apakah memaksimalkan Kejaksaan yang ada BPA itu sekarang ya, atau membentuk yang baru,” kata dia.

Selain desain pengawasan, RDPU tersebut turut membahas status aset hasil tindak pidana yang telah berubah menjadi fasilitas untuk kepentingan masyarakat. Persoalan itu muncul ketika aset yang bermasalah secara hukum sudah digunakan sebagai sarana sosial, seperti pesantren, sekolah, atau rumah sakit.

“Sempat kemarin diskusi juga bagaimana misalnya terkait aset hasil tindak pidana ya, atau terkait tindak pidana yang sudah berfungsi sebagai fasilitas sosial untuk masyarakat. Misalnya sudah jadi pesantren, sekolah, atau rumah sakit untuk masyarakat,” ujar Habiburokhman dalam rapat.

Source link