Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewaskan Bambang Setiawan
Polda Metro Jaya berhasil membekuk tiga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan Bambang Setiawan (59) meninggal dunia setelah kerusuhan demo pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Tersangka Ditangkap di Kabupaten Bogor
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap adalah FP (23), DS (33), dan DDS (29). Mereka berhasil diamankan di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 11 September 2026.
Barang Bukti yang Disita
Imanuddin juga menyebut bahwa pihak kepolisian menyita berbagai barang bukti, termasuk 1 DVR CCTV, 6 potong kayu, 8 bongkahan batu, 1 flashdisk berisi video untuk analisis digital forensik, 5 gelas kaca, dan 8 piring.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) atau (4) dan Pasal 466 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 5 tahun hingga 12 tahun penjara.
Imanuddin menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap para tersangka saat ini berlangsung di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Selain itu, sebelum penangkapan, Polda Metro Jaya telah merilis sketsa wajah dua pelaku pengeroyokan terhadap Bambang Setiawan. Sketsa tersebut didasarkan pada keterangan saksi dan analisis digital yang dilakukan oleh ahli.
Detail fisik pelaku dijelaskan berdasarkan sketsa yang menggambarkan karakteristik wajah serta ciri-ciri fisik yang memudahkan dalam mengidentifikasi pelaku.
Secara keseluruhan, penangkapan para pelaku ini merupakan langkah tegas dari kepolisian dalam menindak tegas aksi kriminal yang mengancam keamanan masyarakat.












