Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Tetapkan Dua Tersangka Pencurian Barang Inventaris Karang Taruna
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua tersangka dalam kasus pencurian barang inventaris Karang Taruna Kelurahan Bungur. Hal ini didasarkan pada keterangan saksi dan alat bukti yang ada.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Robby Saputra, kedua tersangka dengan inisial FR dan DI terlibat dalam mengambil satu set alat band, alat press sablon, dan sound system. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap peran kedua tersangka dan penyebaran barang curian tersebut.
Pengembangan Kasus dan Potensi Tersangka Tambahan
Roby menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan terkait hilangnya barang inventaris tersebut. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka, baik sebagai pelaku maupun penadah barang curian. Kemungkinan adanya otak di balik aksi pencurian juga sedang dipertimbangkan.
Ancaman Terhadap Pelapor Kehilangan Barang
Seorang warga di Jakarta Pusat, RL (38), mengalami ancaman dari lima orang setelah melaporkan kehilangan barang inventaris Karang Taruna. RL langsung membuat laporan polisi setelah mendapat ancaman tersebut pada 25 Mei 2026.
Menurut RL, ancaman tersebut datang dari lima orang yang masuk ke rumahnya dan meminta untuk mencabut laporan kehilangan barang inventaris. Ancaman berupa ancaman pembunuhan juga disampaikan, sehingga RL merasa terancam.
Situasi ini menjadi bagian dari kasus yang sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kasus pencurian barang inventaris yang melibatkan banyak pihak.












