Pelaku Edarkan Etomidate Terselubung di Tempat Hiburan Malam
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis etomidate secara terselubung di Alexa Suites and Lounge, Jakarta Utara. Pelaku menyelinap ke tempat hiburan malam tersebut tanpa sepengetahuan manajemen untuk menjajakan barang haram tersebut kepada pengunjung.
Penjualan Secara Rahasia
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputro, menjelaskan bahwa pelaku berperan layaknya pengunjung biasa saat mengedarkan etomidate. Mereka menawarkan barang haram secara diam-diam kepada calon pembeli, tanpa sepengetahuan manajemen tempat hiburan.
Ari mengungkap bahwa pelaku memilih pembeli secara selektif karena harga vape etomidate sangat tinggi, mencapai hingga Rp5 juta per cartridge. Selain menjajakan secara langsung di tempat hiburan malam, pelaku juga menerima pesanan melalui WhatsApp dan mengirim barang haram tersebut melalui jasa ojek online.
Modus Operandi Pelaku
Petugas juga menemukan bahwa setelah transaksi, percakapan maupun jejak transaksi seringkali dihapus untuk menghilangkan bukti. Modus penjualan melalui WhatsApp dan pengiriman menggunakan jasa ojek online menjadi strategi tersendiri bagi pelaku dalam menjalankan aksinya secara tertutup.
Sebelumnya, dua pengedar narkotika etomidate dengan inisial FIS dan WS ditangkap di tempat hiburan malam Alexa Suites and Lounge. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara minimal empat tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.












