Tiga Pelaku Tawuran Maut di Underpass Tambun Diringkus Polisi
Jakarta – Seorang anak di bawah umur menjadi korban tawuran yang berujung kematian di Underpass Tambun, Kabupaten Bekasi. Kini, pihak kepolisian telah berhasil meringkus tiga dari empat pelaku yang terlibat dalam insiden tragis tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Mekarsari Tengah, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan. Menurut Wakapolsek Tambun Selatan AKP Kukuh Setio Utomo, pelaku tawuran tersebut berinisial NU (16), F (16), dan A (19), sedangkan satu pelaku lain dengan inisial B masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku Bersenjata Tajam
Kejadian bermula saat pelaku A mengajak kelompoknya untuk berkumpul di sekitar Underpass Tambun dengan maksud melakukan tawuran. Nu dan F setuju dengan ajakan tersebut dan bersiap dengan senjata tajam jenis celurit. Saat melihat kelompok lawan, para pelaku segera mengejar.
Korban yang berusia 16 tahun, dengan inisial HNW, menjadi target para pelaku. Dia terjatuh setelah disabet celurit dan menjadi korban amukan kelompok tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam menganiaya korban, dari menyabet ke kepala hingga badan, serta menyeret korban ke pinggir jalan.
Penangkapan dan Tindak Lanjut
Para pelaku berhasil diamankan, dan barang bukti berupa tiga celurit turut disita. Saat ini, penyidik juga sudah memeriksa tiga saksi terkait kejadian maut ini. Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian kemudian mengimbau para orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka, khususnya yang masih di bawah umur, untuk mencegah kasus tindak kekerasan jalanan yang dapat merugikan masa depan generasi muda.












