Polisi Berhasil Menangkap Pencuri Sepeda Motor Beraksi di Tiga Lokasi Berbeda di Jakbar
Polisi kembali berhasil menangkap seorang pencuri sepeda motor berinisial AG (46) yang diduga telah melakukan aksinya di setidaknya tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di Jakarta Barat (Jakbar). Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui telah beroperasi di sedikitnya tiga TKP berbeda dalam waktu yang berdekatan.
Penangkapan Pelaku
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku bermula dari kecurigaan Tim Opsnal Narkoba yang sedang melakukan patroli di wilayah Kapuk Kamal Raya, Cengkareng, Jakbar, pada Senin (25/5) sore sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas mencurigai gerak-gerik AG yang saat itu mengendarai sepeda motor dari arah kompleks Kampung Ambon.
Saat petugas hendak menghentikan untuk pemeriksaan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Namun, berhasil dibekuk setelah petugas berhasil mendapatkannya. Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu buah kunci leter T dan anak kuncinya yang disimpan oleh pelaku.
Modus Operandi Pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku tercatat bergerak dari satu wilayah ke wilayah lain di Jakarta Barat untuk mencari target. Tiga lokasi yang menjadi target kejahatan pelaku terletak di wilayah Tambora, di antaranya di Jalan Pangeran Tubagus Angke Raya, Jalan Sawah Lio, dan Jalan Ternate.
Polisi masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengidentifikasi jaringan penadah dan melacak kemungkinan adanya korban atau TKP lain dari aksi berantai yang dilakukan oleh pelaku. AG dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Hingga kini, pelaku berserta barang bukti kunci leter T dan sepeda motor telah diamankan di Polsek. Polisi juga terus melakukan upaya penegakan hukum dan keamanan untuk menciptakan lingkungan yang aman dari aksi kejahatan.












