Penanganan Kasus Pencabulan Anak di Cilincing: Upaya Damai Terus Dilakukan

Kasus Pencabulan Anak di Cilincing Tetap Berjalan Meski Ada Permohonan Pencabutan Laporan

Jakarta, (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Utara menegaskan kasus pencabulan anak perempuan berusia 9 tahun oleh tetangganya berinisial M (49) di daerah Sukapura, Cilincing, tetap berjalan, meski pihak pelapor mengajukan permohonan pencabutan laporan.

Proses Hukum Terus Berlanjut

Kepala Satuan (Kasat) Perlindungan Perempuan Anak – Perlindungan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Ni Luh Sri Arsini, menyatakan bahwa pelaku M masih ditahan di Polres dan berkas sudah dikirim ke kejaksaan. Proses hukum tetap berlanjut meskipun pihak pelapor dan pelaku mencoba berdamai dan mengajukan penangguhan penahanan.

Ia menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman di atas sembilan tahun. Meskipun ada usaha perdamaian dari pihak keluarga, pihak berwajib tetap melanjutkan proses hukum.

Peran Psikolog dan Penanganan Korban

Ni Luh juga menekankan bahwa penanganan psikologi terhadap korban sangat penting. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim psikolog terkait kondisi psikologis korban. Pendampingan psikologis dari P3A juga telah dilakukan untuk membantu korban mengatasi trauma yang dialami.

Sebelumnya, pelaku berinisial M (49) sudah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan tindak pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 9 tahun. Pelaku dijerat dengan pasal 473 ayat 2 huruf b dan pasal 415 huruf b UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Saat ini, pelaku tengah menjalani proses penyidikan di Polres Metro Jakut. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi penegak hukum untuk memastikan keadilan bagi korban.

Source link