Seorang pria berinisial TL (34) ditangkap oleh polisi di Jakarta Selatan karena diduga melakukan penipuan jual beli sepeda motor dengan modus sebagai kru TV swasta. Bersamaan dengan penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha NMAX, telepon genggam, uang tunai, seragam stasiun TV swasta, serta dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK. Kapolsek Mampang, AKP Dian Pornomo, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait penipuan transaksi jual beli motor melalui platform toko online. Modus operandi pelaku melibatkan atribut stasiun televisi swasta untuk menipu korban dengan membuatnya percaya bahwa dirinya bukanlah pelaku kriminal. Selain itu, pelaku juga menawarkan sepeda motor lengkap dengan dokumen palsu, dan saat ini polisi masih menyelidiki asal usul kendaraan dan dokumen tersebut.
Pelaku diduga juga telah melakukan aksi serupa di dua lokasi lain, yaitu Depok dan Jakarta Selatan, seperti yang diungkapkan oleh Kapolsek Mampang. Dengan tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 392 KUHP yang dapat mengarah pada hukuman penjara hingga delapan tahun. Salah satu korban, Adil (26), merasa dirugikan setelah kehilangan uangnya saat transaksi berlangsung di ATM. Korban juga mengungkapkan bahwa pelaku meminta pembayaran tunai dan berhasil melarikan diri setelah Adil masuk ke ATM. Stasiun televisi yang menjadi korban penipuan juga mendorong masyarakat untuk lebih waspada terhadap pihak yang mencatut namanya untuk kepentingan tertentu. Dalam hal ini, polisi mendorong masyarakat untuk selalu waspada saat melakukan transaksi online dan segera melapor jika menemui indikasi tindak kejahatan.












