Alasan Oditer Militer tak tahan terdakwa kasus kacab bank

Oditur Militer Jakarta mengungkap alasan tidak ditahannya terdakwa Serka FY dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank berinisial MIP. Menurut Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya, penahanan sementara tergantung pada kewenangan Papera (Perwira Penyerah Perkara) dari atasan yang berhak menghukum (Ankum). Keputusan ini bukan wewenang penuh oditur di tahap awal, namun Oditur tetap memohon penahanan kepada Majelis Hakim dalam surat dakwaan. Meskipun Serka FY tidak ditahan, dia tetap dijerat dengan pasal yang sama dengan terdakwa lain, yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primer.

Dalam perkara ini, Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY diduga terlibat secara bersama-sama dalam rangkaian tindakan penculikan dan pembunuhan terhadap korban MIP. Serka MN didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer, serta dakwaan subsider dan lebih subsider. Terdapat pula dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian. Sementara Kopda FH dan Serka FY menghadapi dakwaan serupa, dengan FY juga didakwa dengan konstruksi pasal yang hampir identik.

Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. Dalam sidang tersebut, Oditur Militer akan menghadirkan ketiga terdakwa langsung. Kasus ini bermula dari dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank berinisial MIP di salah satu pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur. Jenazah korban ditemukan di Kampung Karangsambung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan tangan dan kaki terikat serta mata terlilit lakban. Keseluruhan proses autopsi dilakukan di RS Polri Kramat Jati sebagai bagian dari penyelidikan. Yang pasti tidak boleh digunakan konten apapun dalam artikel ini tanpa izin dari Kantor Berita ANTARA.

Source link