Hakim Periksa Lengan Seragam Terdakwa Kasus Pembunuhan Bank

Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengadakan sidang perdana kasus kematian Kepala Cabang bank Jakarta berinisial MIP. Ketiga terdakwa prajurit TNI Angkatan Darat yang hadir di persidangan mengenakan seragam dinas militer, namun terdapat perbedaan mencolok dalam penggunaan lengan seragam. Hal ini menarik perhatian Hakim Ketua Fredy Ferdian Isnartanto, yang mempertanyakan perbedaan tersebut di tengah persidangan. Meskipun terdakwa tiga mengenakan seragam Pakaian Dinas Lapangan tanpa menggulung lengan, penasihat hukum menyatakan bahwa atribut yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hakim menekankan pentingnya keseragaman dalam persidangan, terutama mengingat ketiga terdakwa berasal dari institusi yang sama. Sorotan terhadap perbedaan penggunaan lengan seragam pun menjadi dinamika tersendiri dalam sidang perdana ini. Meski demikian, dua terdakwa yang semula menggulung lengan seragam mereka langsung menurunkan gulungannya setelah sorotan hakim.

Sidang perdana ini merupakan bagian dari proses pengungkapan fakta hukum dalam kasus kematian MIP. Majelis hakim dipimpin oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, didampingi oleh beberapa anggota hakim lainnya dan penasihat hukum terdakwa. Kasus ini melibatkan tiga terdakwa, yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY, yang disangkakan terlibat dalam penculikan dan pembunuhan MIP. Oditur Militer sebagai penuntut umum pada peradilan militer yang hadir dalam sidang ini akan membawa ketiga terdakwa untuk dimintai keterangan.

Source link