Curi motor: Mantan Karyawan Depot Air Minum Ditangkap Polisi

Unit Reskrim Polsek Pademangan telah berhasil menangkap mantan karyawan depot air minum berinisial H (24) yang diduga mencuri sepeda motor, alat penyimpanan berisi uang, dan ponsel milik bosnya di Jalan Pademangan 2 gang 19, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala mengungkapkan bahwa aksi pencurian terjadi pada Rabu (18/3) dan pelaku berhasil ditangkap di Provinsi Lampung pada Selasa (24/3) saat masih suasana lebaran.

Pelaku melarikan diri setelah melakukan aksi pidana dan berhasil ditangkap di tempat neneknya saat sedang berkumpul dengan keluarga. Daniel menjelaskan bahwa pelaku adalah mantan karyawan depot air minum yang mengundurkan diri setelah dua tahun bekerja dan masih memiliki akses ke dalam depot. Motif pelaku mencuri adalah untuk memenuhi keperluannya, terutama di momen lebaran.

Setelah menerima laporan dari korban, tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku pada hari kejadian. Dari rekaman video, terlihat bahwa pelaku membawa kabur alat penyimpanan dan sepeda motor korban setelah membuka pintu toko dengan kunci akses yang masih dimilikinya. Tim Opsnal Reskrim kemudian berhasil melacak pelaku hingga ke daerah Lampung dan mengamankannya di rumah nenek pelaku.

Barang bukti berupa ponsel dan motor yang dicuri berhasil ditemukan, serta pelaku dijerat dengan pasal 477 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Pademangan Jakarta Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Aksi pencurian ini menjadi peringatan bagi bisnis untuk lebih waspada terhadap mantan karyawan yang masih memiliki akses ke dalam tempat usaha.

Source link