Empat pelaku pengeroyokan dan pembacokan di Jakarta Selatan berhasil ditangkap oleh Kepolisian setelah kejadian yang terjadi di Jalan Pertanian Raya dan Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Cilandak pada Jumat dini hari. Kapolsek Cilandak, Kompol Gusprihatin Zen, mengungkapkan bahwa keempat pelaku, yakni AIL (17 tahun), MTA (16 tahun), dan AW (18 tahun), telah diamankan. Satu pelaku lain masih di bawah umur.
AIL terlibat dalam pengeroyokan dan memiliki senjata tajam, sementara MTA melakukan pembacokan dengan senjata jenis corbek dan merusak sepeda motor korban. Polisi merespons dengan serius, mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak untuk pelaku di bawah umur tersebut. Korban CF mengalami luka serius dan mendapatkan perawatan medis.
Dalam kasus ini, polisi menerima dua laporan kepolisian terkait pembacokan dan perusakan motor. Para pelaku terlibat dalam tawuran dan berkomunikasi melalui media sosial sebelum melancarkan aksi kejahatan mereka. Barang bukti seperti sepeda motor, senjata tajam, dan balok kayu berhasil diamankan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima hingga tujuh tahun. Tindakan kejadian kekerasan ini menunjukkan betapa pentingnya upaya penegakan hukum untuk menciptakan keamanan di masyarakat.












