Kasus kekerasan seksual antara paman bernama MH (43) dan ponakan berusia 15 tahun dengan inisial NPA di Kebayoran Baru telah dialihkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohamad Iskandarsyah, mengkonfirmasi bahwa berkas perkara sudah lengkap dan telah diserahkan ke kejaksaan. Mengikuti prosedur, penyidik memberikan penjelasan kepada korban melalui pertemuan video “zoom meeting” yang diatur oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Masyarakat juga memberikan apresiasi kepada penyidik atas penanganan kasus ini. Kejadian kekerasan seksual terjadi pada Senin, 5 Agustus 2024 di dalam rumah, disusul dengan kejadian kedua di waktu yang berbeda. Korban mengalami luka sobek di pelipis, memar di tangan, sakit kepala, wajah, dan perut.
Pada Kamis, 8 Agustus 2024, ibu korban membuat laporan di Polda Metro Jaya yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaku kemudian ditahan pada Juni 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka, namun penahanannya ditangguhkan. Barang bukti berupa surat pernyataan pengakuan dari pelaku telah diamankan oleh polisi. Pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara 5-15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Dalam mengikuti perkembangan kasus ini, Polisi juga mengamankan tersangka lain dalam kasus pelecehan anak di Kalideres. Upaya untuk melindungi anak-anak dari kasus pelecehan sedang didukung oleh berbagai pihak, termasuk JPPA.












