Polisi Buru 3 DPO Kasus Pengeroyokan dan Pembacokan di Cilandak

Polisi sedang melakukan pengejaran terhadap tiga orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam insiden pengeroyokan dan pembacokan di Cilandak, Jakarta Selatan. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat dini hari pukul 02.00 WIB. Pelaksana tugas Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Alpino De Tech, menyatakan bahwa ketiga DPO tersebut terlibat dalam kasus pengrusakan sepeda motor dan pembacokan, menyebabkan seorang pria bernama CF (22) mengalami luka bacok di punggung dan tangan. Pihak kepolisian telah memeriksa sembilan saksi dan mengamankan rekaman CCTV dari dua lokasi kejadian. Selain itu, polisi juga menemukan empat senjata tajam yang diduga digunakan oleh pelaku, yang disembunyikan di wilayah Cirendeu, Tangerang Selatan. Keempat pelaku yang berhasil ditangkap, masing-masing berperan dalam pengeroyokan, pembacokan, dan perusakan sepeda motor.

Kejadian ini dipicu oleh aksi tawuran yang bermula dari tantangan antarkelompok melalui media sosial. Kedua kelompok yang terlibat berasal dari wilayah yang sama di Lebak Bulus. Para pelaku saling mengenal karena berkomunikasi melalui media sosial untuk janjian. Perbuatan mereka menyebabkan kerugian besar dan meresahkan masyarakat setempat. Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima hingga tujuh tahun. Dengan penangkapan para pelaku ini, diharapkan keamanan dan ketertiban masyarakat bisa terjaga.

Source link