Polisi Tangkap Sopir Taksi Daring Pelaku Pelecehan di Jakpus

Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang PPO Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengemudi taksi online (daring) berinisial WAH (39) di Depok pada Rabu (1/3). Pengemudi tersebut diduga mencabuli penumpang perempuannya di Jakarta Pusat (Jakpus) saat korban memesan layanan transportasi online ke kawasan Apartemen Istana Harmoni pada Sabtu (14/3).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa terduga pelaku, yang merupakan sopir taksi online, diduga memanfaatkan profesinya untuk mendekati korban. Pelaku membangun komunikasi dengan korban, mengubah situasi hingga korban menjadi rentan, dan akhirnya melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraannya. Korban berhasil merekam kejadian itu, melawan, dan akhirnya berhasil keluar dari mobil.

Setelah video rekaman korban viral di media sosial, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku di wilayah Rangkapan Jaya, Depok. Dalam mobil pelaku, tim menemukan sejumlah barang bukti seperti alat hisap sabu, plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, alat kontrasepsi, dua handphone, dan mobil yang diduga digunakan pada saat kejadian.

Pelaku dijerat dengan Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa setiap pelaku kekerasan seksual akan ditindak tegas. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor kepada kepolisian melalui layanan kepolisian 110 apabila mengalami atau mengetahui kejadian serupa.

Sebelumnya, video korban mengalami pelecehan seksual oleh sopir taksi online juga beredar di media sosial. Wanita tersebut membagikan pengalamannya melalui video yang diunggah oleh akun VT Cuteie_O. Kejadian tersebut menunjukkan perlunya kesadaran dan kehati-hatian dalam penggunaan layanan transportasi online guna mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

Source link