Persidangan Dirut Terra Drone di PN Jakpus: Seputar Kasus Terbaru

Persidangan Direktur Utama Terra Drone terkait kebakaran rumah toko (ruko) yang menyebabkan 22 orang tewas pada Desember 2025 tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengkonfirmasi bahwa sidang terakhir dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan saksi. Persidangan tersebut dimulai sejak 11 Maret 2026 dengan agenda dakwaan dan saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan saksi-saksi. Sidang dakwaan dilakukan pada 11 Maret, pemeriksaan saksi pada 1 April, dan rencananya akan dilanjutkan pada 15 April dengan pemeriksaan saksi lainnya.

Menurut Andi, dalam dakwaan terdakwa Dirut Terra Drone, Michael Wishnu Wardana didakwa sesuai Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tindakan terdakwa juga melanggar Pasal 188 KUHP yang mengatur tindak pidana karena kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan nyawa orang lain atau keamanan umum. Hukuman yang bisa diterima oleh pelaku adalah pidana penjara maksimal lima tahun atau kurungan satu tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa kasus kebakaran Ruko Terra Drone sudah P21 sejak Januari 2026 dan telah dilimpahkan pada Februari tahun ini. Berita terkait kasus ini dapat diakses di sumber berita terkait yang telah dijadikan referensi untuk membantu pemahaman lebih lanjut.

Source link