Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil menangkap dua perempuan yang diduga sebagai mucikari yang menjual gadis untuk layanan seksual di sebuah hotel di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Mereka terancam Pasal 420 KUHP Juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman penjara dua tahun. Para mucikari ini bertugas mencarikan pelanggan, antar-jemput ke tempat pelayanan seksual, dan mengambil keuntungan. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan dilakukan penyamaran sebagai konsumen di hotel daerah Pluit. Wanita berinisial N dan W berhasil diamankan bersama tiga perempuan dewasa lainnya di hotel tersebut. Mucikari W mendapatkan kenalan perempuan penjual jasa seksual dari mucikari N yang memiliki jaringan di hiburan malam. Mereka mengaku mendapatkan keuntungan dari transaksi ini. Proses hukum terhadap kedua mucikari masih akan dilakukan lebih lanjut, sementara ketiga cewek bawaan mucikari tersebut dimintai keterangan di Mako Polsek Kawasan Sunda Kelapa.
Mucikari Open BO Ditangkap Polisi di Pluit
Read Also
Recommendation for You

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kronologi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap…

Forum Lintas Ormas (FLO) Provinsi DKI Jakarta menganggap prestasi Jakarta sebagai kota teraman kedua di…

Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Barat berhasil menemukan cairan…

Sebuah kasus pembunuhan wanita berinisial I (49) di kawasan Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota…

Sejumlah peristiwa terkait dengan kriminal dan keamanan terjadi di Jakarta dan sekitarnya pada Kamis (16/4)….







