Pada Jumat, 27 Februari 2026, aparat berhasil menangkap sosok penting di lingkaran bandar narkoba Erwin Iskandar, yaitu bendaharanya, Ais Setiawati, di Mataram. Ais telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diamankan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah Bareskrim menangkap Ko Erwin di Sumut. Diketahui bahwa Ais bertindak sebagai pengelola keuangan dalam struktur jaringan narkoba tersebut. Ia menerima uang hasil penjualan narkoba dari Anita yang kemudian disetorkan ke Ko Erwin. Selain itu, Ais juga terlibat dalam pertemuan bersama sejumlah nama lain yang kini terlibat dalam perkara yang sama.
Pertemuan di Hotel Marina Inn di Bima antara Koko Erwin, Malaungi, Ais, Anita, dan pihak lain menjadi poin penting dalam pengembangan kasus aliran dana dan keterlibatan berbagai pihak, termasuk mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penangkapan Ais di Mataram, ponsel yang disita menjadikan fokus penyidik untuk menelusuri komunikasi dan transaksi. Saat ini, Ais telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama tersangka lainnya.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret AKBP Didik, yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) selain berstatus tersangka. Penyidik terus mengurai benang kusut jaringan dan aliran dana melalui pemeriksaan konfrontir untuk membuka fakta baru dalam kasus ini.












