Berita  

Periksa Enam Tersangka Kasus Narkoba AKBP Didik di Bareskrim

Enam tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta. Mereka tiba pada Jumat, 27 Februari 2026 setelah sebelumnya ditahan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa keenam tersangka tersebut, termasuk mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP M, Bripka IR, Yusril, Herman, AN, dan AS, telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan tim penyidik di Bareskrim.

Kasus ini berawal dari penangkapan YI dan HR, yang merupakan masyarakat sipil dan ditemukan memiliki narkoba jenis sabu seberat 30,415 gram. Penyidik kemudian mengetahui keterlibatan AN sebagai istri dari Bripka IR, seorang anggota Polri. Pada tanggal 25 Januari 2026, Bripka IR menyerahkan diri, dan pada 26 Januari 2026, AN ditangkap. Dari hasil interogasi AN, terungkap keterlibatan AKP Malaungi dalam peredaran narkoba.

Malaungi, bersama dengan bendahara jaringan dan pemimpin jaringan narkoba, KE, diduga terlibat dalam penyaluran sejumlah uang kepada Didik. Pada tanggal 3 Februari 2026, Malaungi ditangkap bersama dengan lima bungkus sabu berat 488,496 gram. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Malaungi mengungkapkan bahwa ia menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025.

Source link