Berita  

DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial

Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Proses regulasi saat ini sedang dalam tahap konsultasi ke kementerian terkait dan evaluasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Menurut Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., MT., pembahasan secara substansi telah selesai dan sekarang tinggal menunggu tahapan harmonisasi serta evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Raperda ini memiliki ruang lingkup yang komprehensif, termasuk tanggung jawab pemerintah daerah, kelembagaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), pengaturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Undian Gratis Berhadiah (UGB), perizinan, sistem informasi, pembinaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi hingga pembiayaan. Tujuannya adalah agar implementasi di daerah memiliki dasar hukum yang kuat sesuai dengan ketentuan nasional. Aspek Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dalam Raperda ini mengacu pada Permensos Nomor 8 Tahun 2024, dengan mengatur mekanisme perizinan dan sanksi administratif, pelaporan oleh penyelenggara PUB, serta kewajiban melampirkan dokumen hasil audit akuntan publik untuk pengumpulan dana di atas Rp 500 juta. Peraturan ini juga mengatur tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) berdasarkan Permensos Nomor 5 Tahun 2024, dengan fokus pada pola monitoring dan evaluasi oleh Dinas Sosial di daerah terhadap operasional dan tata kelola LKS. Selain itu, pengaturan terkait Undian Gratis Berhadiah (UGB) mengacu pada Permensos Nomor 3 Tahun 2024 yang menetapkan tata cara perizinan, pelaporan, dan mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan undian agar sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. Dengan adanya regulasi ini diharapkan pemerintah daerah memiliki dasar yang jelas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga sosial yang beroperasi di wilayahnya.

Source link