Kronologi Gasak Dua Motor Gropet Jakbar: Polisi Segera Menindak

Petugas Kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dua sepeda motor setelah melakukan aksinya di Jalan dr. Susilo Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku berinisial S, seorang pria berusia 31 tahun, ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Grogol Petamburan. Dua motor yang dicuri dan pelaku joki berhasil diamankan. Aksi pencurian terjadi pada Kamis (12/2) di mana pelaku membawa motor hasil curian ke wilayah Banten. Rekan pelaku yang masih buron terlibat dalam pencurian tersebut. Petugas berhasil menangkap pelaku di daerah Cilegon, Banten. Awalnya, sepeda motor korban diparkir di depan Kantor Pos Jalan dr. Susilo Raya dan pelaku eksekutor H mengintai motor tersebut. Setelah tidak ada saksi di sekitar, pelaku merusak dan membawa motor kabur ke Banten. Pelaku kemudian menyuruh pelaku lain, S, untuk membawa motor tersebut ke daerah yang sama. Korban melaporkan kehilangan motor ke polisi dan setelah penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di Banten. Pelaku, seorang buruh, mengakui motif ekonomi sebagai alasan terlibat dalam aksi pencurian. Dia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Source link