Imigrasi Jaksel Tangkap DJ dan Penari WNA – Salahi Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama Pomdam Jaya melakukan penangkapan terhadap disjoki (DJ) dan penari warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Penangkapan dilakukan di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, dalam sebuah operasi penindakan pada Minggu dini hari. Dua WNA yang diamankan adalah ZS (WN China) dan KS (WN Thailand) yang ditemukan di sebuah tempat hiburan malam di Kuningan. ZS adalah seorang DJ dengan “Visa on Arrival” (VoA) sedangkan KS adalah penari dengan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Selain pelanggaran terkait izin tinggal, temuan di lapangan menunjukkan bahwa lokasi tersebut diduga menjadi tempat berkumpulnya komunitas yang tidak seharusnya. Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan bahwa hal ini menjadi perhatian khusus bagi instansi terkait. Imigrasi Jaksel akan mengambil langkah-langkah administratif keimigrasian terhadap kedua WNA tersebut, termasuk sanksi deportasi dan penangkalan.

Kantor Imigrasi Jaksel menekankan pentingnya setiap WNA di Indonesia untuk menghormati hukum yang berlaku dan nilai-nilai sosial yang dijunjung tinggi oleh masyarakat. Tak ada ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan undang-undang. Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan demi menjaga keamanan bersama. Semua langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Selatan.

Source link