Ganti Rugi Pagar Rumah JK Jaksel: Rp25 Juta Tuntutan Warga

Pengemudi mobil berinisial AP (35) yang menabrak rumah mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telah sepakat untuk membayar ganti rugi sekitar Rp25 juta. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Murodih. Mediasi antara penabrak dan korban dilakukan pada Rabu lalu, dimana kesepakatan mencapai biaya perbaikan sebesar Rp25 juta untuk kerusakan yang terjadi. Tindakan ini dilakukan tanpa melibatkan pihak kepolisian karena korban tidak membuat laporan resmi.

Dugaan polisi terhadap pengemudi mobil berinisial HP (35) adalah bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena pengemudi mengantuk. Mobil Jeep Hyundai Santa FE yang dikendarai menabrak pagar rumah Jusuf Kalla pada dini hari dan tidak ada korban luka. Peristiwa ini membuat kesepakatan ganti rugi sebesar Rp25 juta, menyelesaikan kasus tersebut tanpa harus melibatkan proses hukum yang lebih lanjut. Incident tetapi tidak mengakibatkan cedera serius pada korbannya.

Sebagai media berita, kami menghimbau agar tidak mengambil konten ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA. Mencuri atau melakukan pengindeksan otomatis tanpa izin merupakan pelanggaran yang tidak diperbolehkan. Tetap patuh pada etika jurnalistik yang berlaku untuk menghargai karya jurnalistik.

Source link