Polemik penanganan pedagang es kue jadul Sudrajat oleh Babinsa Serda Heri Purnomo di Kemayoran, Jakarta Pusat, berujung pada sanksi tegas dari TNI. Kodim 0501/Jakarta Pusat memberikan hukuman berat kepada Babinsa Koramil 07/Kemayoran, dengan penahanan maksimal selama 21 hari dan sanksi administratif sesuai ketentuan TNI Angkatan Darat. Komandan Kodim 0501/Jakarta Pusat, Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman, menegaskan bahwa institusi tersebut tidak akan mentolerir tindakan prajurit yang dinilai menyimpang dari aturan dan etika dalam bertugas. Proses hukuman disiplin dilakukan secara transparan dan profesional, sebagai tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap prajurit menjalankan tugas secara profesional. Selain itu, Ahmad Alam juga mengingatkan seluruh Babinsa untuk menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI saat bertugas di tengah masyarakat. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Sebelumnya, viral di media sosial video penjual es kue jadul diinterogasi oleh anggota kepolisian dan TNI, namun pemeriksaan Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya menyatakan dagangan tersebut aman dan layak dikonsumsi. Anggota TNI yang terlibat memberikan klarifikasi terkait video tersebut dan meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat video tersebut.
Nasib Serda Heri Purnomo Ditahan 21 Hari: Tuduhan Jual Es Kue Berbahan Spons
Read Also
Recommendation for You

Penyerangan yang disertai penembakan ke pesawat Smart Air di Lapangan Terbang Karowai dilakukan oleh 20…

Bareskrim Polri telah menahan tersangka dengan inisial MY dalam kasus dugaan penipuan dan pencucian uang…

Di Maluku, konsep ‘Orang Basudara’ merupakan nilai filosofi yang tidak hanya mengungkapkan persaudaraan, tetapi juga…

Pada Kamis malam, terjadi insiden penembakan di kompleks perumahan universitas di negara bagian South Carolina,…

Pada Selasa, 10 Februari 2026 malam, di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel), polisi…







