Pada Kamis, 29 Januari 2026, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa kasus yang menjerat Hogi Minaya seharusnya dihentikan karena dianggap tidak layak sebagai perkara pidana. Hal ini disampaikan setelah rapat antara Komisi III DPR RI dan Polres Sleman untuk membahas kasus Hogi Minaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 28 Januari 2026. Habiburokhman menekankan bahwa Hogi Minaya tidak memiliki niat untuk membunuh, tetapi hanya mengejar jambret yang mencuri dari istrinya.
Sebelumnya, Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, meminta maaf atas penanganan kasus Hogi Minaya yang dianggap tidak tepat, terutama terkait penerapan pasal yang disangkakan kepada Hogi. Edy mengaku bahwa kepolisian terlalu fokus pada kepastian hukum dan kurang mempertimbangkan sisi keadilan secara menyeluruh dalam kasus tersebut. Dia mengakui adanya ketidaktepatan dalam proses penegakan hukum dan berjanji untuk meminta maaf kepada keluarga Hogi Minaya serta seluruh masyarakat atas kesalahan yang terjadi.
Dengan desakan dari Komisi III DPR RI untuk menghentikan kasus Hogi Minaya dan permintaan maaf dari Kapolresta Sleman, diharapkan keadilan dan kebenaran dapat terwujud dalam penanganan kasus ini. Semua pihak berharap agar kasus Hogi Minaya dapat diselesaikan dengan baik dan adil untuk menjaga kesejahteraan dan keamanan masyarakat.












