Kamis, 28 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam proses verifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat negara untuk tahun 2025. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan hal ini dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Januari 2026. Menurut Setyo, pemanfaatan teknologi AI ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi dan efisiensi dalam pemeriksaan LHKPN. KPK juga menjalin kerjasama dengan pihak eksternal untuk meningkatkan akurasi pelaporan LHKPN, termasuk melalui pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Selain itu, Setyo juga mengungkapkan bahwa sebanyak 173 instansi pusat dan daerah telah mencapai tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di atas 70 persen selama tahun 2025. Instansi dengan tingkat kepatuhan tersebut terutama didominasi oleh badan usaha milik daerah, DPRD, dan pemerintah daerah. Selain itu, tingkat kepatuhan juga tercatat pada beberapa instansi lain seperti TNI, Dewan Ketahanan Nasional, dan lembaga negara lainnya. Laporan juga menunjukkan bahwa jumlah laporan LHKPN yang diperiksa meningkat menjadi 341 laporan, dari 329 laporan pada tahun sebelumnya. Selain itu, dari total 415.062 wajib lapor, jumlah wajib lapor yang melaporkan LHKPN tahun 2025 juga mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2024.
KPK juga menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, telah dilakukan 11 operasi tangkap tangan (OTT) sebagai upaya dalam memberantas korupsi di Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Semua langkah ini diambil dengan tujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi KPK dan memberikan sinyal kuat bahwa pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas utama bagi pemerintah.












