Polisi Terbitkan SP3 Terhadap 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka yang dituduh membuat ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yaitu Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa SP3 tersebut diterbitkan setelah dilakukan gelar perkara khusus untuk menyelaraskan dengan prinsip keadilan restoratif. Proses ini didasari oleh hasil gelar perkara khusus yang dilakukan pada 14 Januari 2026, di mana setelah mempertimbangkan permohonan dari para pelapor dan tersangka serta memastikan syarat keadilan restoratif terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka lainnya masih berlanjut. Penyidik telah meneruskan berkas perkara untuk tersangka RSN, RHS, dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026. Selain itu, pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka lainnya juga dijadwalkan untuk dilakukan. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pembuatan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Tersangka dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sedangkan klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT. Masing-masing tersangka dikenakan dengan pasal-pasal sesuai dengan hukum yang berlaku. Keterlibatan masing-masing tersangka dalam kasus ini masih terus diselidiki dan diadili sesuai prosedur yang berlaku.

Polda Metro Jaya terus melanjutkan proses hukum ini dengan mengutamakan keadilan dan kebenaran. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Source link