Pakar hukum tata negara, Refly Harun, bersama tim kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan (Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma) menyampaikan tujuh poin keberatan terhadap Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya adalah terkait pelimpahan kasus ke Kejaksaan Tinggi, yang menurut mereka belum dilakukan secara menyeluruh. Selain itu, mereka juga meragukan dasar penetapan tersangka dan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
Menurut Refly, selembar kertas ijazah asli yang diperlihatkan pada gelar perkara khusus justru menimbulkan keberaguan dan memperkuat dugaan bahwa ijazah Jokowi palsu. Mereka juga mengkritik ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik, yang dianggap tidak jelas keahliannya. Selain itu, pernyataan keaslian ijazah Jokowi juga diragukan dan perlu dilakukan uji laboratorium yang kredibel dan independen.
Refly juga menyebutkan adanya tindakan berlebihan dari penyidik, termasuk penyalahgunaan kewenangan dengan memasukkan pasal-pasal ITE yang dianggap tidak relevan dengan kasus ini. Seluruh pasal yang dikenakan terhadap RRT juga dinilai tidak relevan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal-pasal tersebut mencakup pencemaran nama baik, fitnah, larangan pencemaran nama baik melalui informasi elektronik, hingga manipulasi data elektronik.
Dalam penanganan kasus laporan dugaan ijazah palsu Jokowi, Refly dan tim kuasa hukumnya mempertanyakan berbagai aspek, termasuk kejelasan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana serta keterbukaan dan transparansi proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Semua keberatan yang disampaikan ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk pengkajian ulang terhadap kasus ini agar dapat memberikan keadilan yang sebenarnya.












