Pada Jumat (16/1) kemarin, sejumlah kejadian terkait keamanan terjadi di Jakarta, mulai dari kasus pria tidak senonoh di Transjakarta hingga penyerangan terhadap seorang wanita. Awalnya, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyerahkan seorang penumpang yang melakukan masturbasi di dalam bus Transjakarta pada Kamis (15/1) kepada kepolisian karena tindakan tersebut dianggap sebagai tindak pidana. Di tempat lain, Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap dua pria yang diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang wanita di dalam bus Transjakarta. Kasus ini dijerat dengan Pasal 406 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, Polda Metro Jaya juga menerima surat permohonan Restorative Justice (RJ) terkait kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis, di mana polisi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Tak hanya itu, di Koja, Jakarta Utara, seorang pria ditangkap karena melakukan penyerangan terhadap seorang wanita hingga mengakibatkan luka. Semua peristiwa tersebut memperlihatkan pentingnya keamanan dan penegakan hukum di wilayah ibu kota.
Pria Asusila di Transjakarta & SP3 Ijazah Palsu: Kejahatan Kemarin
Read Also
Recommendation for You

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan teguran kepada pengemudi mobil yang melakukan atraksi…

Personel gabungan telah berhasil mengamankan belasan wanita malam dan puluhan botol minuman keras (miras) dalam…

Polsek Mampang Prapatan menegaskan bahwa kasus yang terkait dengan Restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta…

Polisi sedang menyelidiki penemuan bayi perempuan berusia dua hari, Ameera Ramadhani, yang ditemukan di gerobak…








