Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa teguran terhadap Warung Kopi (Warkop) “HI Sawargi” di Bundaran HI, Jakarta Pusat, perlu dilakukan. Teguran tersebut bukan terkait izin tempat usaha, melainkan terkait penggunaan trotoar oleh warung tersebut untuk menempatkan kursi dan meja. Pramono menekankan bahwa trotoar tidak boleh digunakan sebagai tempat usaha, karena itu merupakan fasilitas publik. Meskipun lokasi usaha tersebut telah mendapatkan izin, penggunaan trotoar tetap tidak diperbolehkan. Warung tersebut menjadi viral setelah keluhan dari warga, dan petugas Satpol PP Jakarta Pusat telah memberikan teguran untuk tidak menggunakan trotoar. Sebagai informasi tambahan, Pramono juga mengungkapkan keinginannya untuk membangun kembali JPO Sarinah yang sebelumnya dibongkar pada masa kepemimpinan Anies Baswedan pada tahun 2022.
Warkop ‘Hi Sawargi’: Kontroversi Trotoar Jalan Sudirman
Read Also
Recommendation for You

Presiden RI Prabowo Subianto mengundang perguruan tinggi terkemuka dari Inggris untuk bekerjasama dalam mendirikan 10…

Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), menegaskan tidak pernah mendengar atau menerima laporan…

Pada hari Selasa, 20 Januari 2026, Tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri telah melaksanakan…

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, menjalani pemeriksaan selama tujuh jam…

Gerakan Rakyat, sebuah organisasi kemasyarakatan (Ormas), telah resmi mendeklarasikan diri sebagai partai politik. Mereka berharap…







