Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa teguran terhadap Warung Kopi (Warkop) “HI Sawargi” di Bundaran HI, Jakarta Pusat, perlu dilakukan. Teguran tersebut bukan terkait izin tempat usaha, melainkan terkait penggunaan trotoar oleh warung tersebut untuk menempatkan kursi dan meja. Pramono menekankan bahwa trotoar tidak boleh digunakan sebagai tempat usaha, karena itu merupakan fasilitas publik. Meskipun lokasi usaha tersebut telah mendapatkan izin, penggunaan trotoar tetap tidak diperbolehkan. Warung tersebut menjadi viral setelah keluhan dari warga, dan petugas Satpol PP Jakarta Pusat telah memberikan teguran untuk tidak menggunakan trotoar. Sebagai informasi tambahan, Pramono juga mengungkapkan keinginannya untuk membangun kembali JPO Sarinah yang sebelumnya dibongkar pada masa kepemimpinan Anies Baswedan pada tahun 2022.
Warkop ‘Hi Sawargi’: Kontroversi Trotoar Jalan Sudirman
Read Also
Recommendation for You

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di…

Iran dilaporkan menggunakan satelit mata-mata buatan China untuk menargetkan pangkalan militer Amerika Serikat (AS) di…

Indonesia menjadi sorotan positif saat mayoritas negara terkena dampak kenaikan harga energi global, dengan pemerintahan…

Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI, Javier Hattaguna Hartawan, mengundurkan diri dari jabatannya karena…








