Berita  

Gerebek Pabrik Narkoba di Tangerang: 3 Pelaku Termasuk Kurir Ditangkap

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar pabrik narkotika golongan satu jenis MDMB-4en-Pinaca (tembakau sintetis) di salah satu perumahan di Tangerang, Banten. Tiga orang pelaku, terdiri dari pelaku utama, koki produksi (ZD), tester hasil produksi (FH), dan kurir (FIR), berhasil ditangkap dalam penggerebekan tersebut. Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Hutabarat, mengungkapkan bahwa pabrik ini diungkap berkat informasi masyarakat dan kerja sama jajaran BNN. Tim lapangan telah melakukan penyelidikan selama dua bulan sebelum berhasil mengungkap aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Sejumlah barang bukti seperti MDMB-4en-Pinaca dan bahan kimia produksi narkotika berhasil disita dari lokasi tersebut. Para pelaku dijerat dengan pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp500.000.000. Aldrin juga menegaskan bahwa BNN RI serius dalam memberantas peredaran narkotika untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Source link