Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar pabrik narkotika golongan satu jenis MDMB-4en-Pinaca (tembakau sintetis) di salah satu perumahan di Tangerang, Banten. Tiga orang pelaku, terdiri dari pelaku utama, koki produksi (ZD), tester hasil produksi (FH), dan kurir (FIR), berhasil ditangkap dalam penggerebekan tersebut. Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Hutabarat, mengungkapkan bahwa pabrik ini diungkap berkat informasi masyarakat dan kerja sama jajaran BNN. Tim lapangan telah melakukan penyelidikan selama dua bulan sebelum berhasil mengungkap aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Sejumlah barang bukti seperti MDMB-4en-Pinaca dan bahan kimia produksi narkotika berhasil disita dari lokasi tersebut. Para pelaku dijerat dengan pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp500.000.000. Aldrin juga menegaskan bahwa BNN RI serius dalam memberantas peredaran narkotika untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Gerebek Pabrik Narkoba di Tangerang: 3 Pelaku Termasuk Kurir Ditangkap
Read Also
Recommendation for You

Presiden RI Prabowo Subianto mengundang perguruan tinggi terkemuka dari Inggris untuk bekerjasama dalam mendirikan 10…

Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), menegaskan tidak pernah mendengar atau menerima laporan…

Pada hari Selasa, 20 Januari 2026, Tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri telah melaksanakan…

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, menjalani pemeriksaan selama tujuh jam…

Gerakan Rakyat, sebuah organisasi kemasyarakatan (Ormas), telah resmi mendeklarasikan diri sebagai partai politik. Mereka berharap…







