Berita  

Konpres OTT Pajak Jakut Tanpa Tersangka, KPK Memberi Penjelasan

Konferensi pers KPK terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pegawai pajak di KPP Madya Jakarta Utara menyisakan pertanyaan pada Minggu, 11 Januari 2026. Berbeda dari kebiasaan, lima tersangka yang ditetapkan penyidik KPK tidak dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Tidak satu pun dari kelima tersangka terlihat di ruang jumpa pers Gedung Merah Putih KPK. Tersangka tersebut terdiri dari pegawai pajak dan unsur swasta, yang semuanya ditahan untuk kepentingan penyidikan meskipun tidak ditampilkan ke publik. Konferensi pers ini mencerminkan adopsi KPK terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku pada 2 Januari 2026. Perubahan ini menekankan perlindungan hak asasi manusia, khususnya asas praduga tak bersalah, sehingga pola penanganan perkara di KPK juga beradaptasi dengan tidak lagi menampilkan tersangka ke publik. Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa perubahan ini akan menjadi standar baru dalam penanganan setiap perkara yang terjadi setelah undang-undang tersebut berlaku.

Source link