Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Poris, Cipondoh, Tangerang. Pelaku yang diketahui dengan inisial H alias NANO berhasil ditangkap di bawah flyover Cengkareng, Jakarta Barat pada tanggal 2 Desember 2025. Keseluruhan barang curian termasuk emas seberat 50 gram, uang tunai Rp25 juta, dan satu unit ponsel, membuat kerugian korban diperkirakan mencapai Rp126 juta akibat kejadian pada 16 Oktober 2025 di Jalan Kampung Poris Asalam, Cipondoh.
Pelaku melakukan aksi pencurian dengan metode yang dilakukan secara acak terutama di rumah kosong untuk mempermudah proses pencurian. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat pelaku masuk dan keluar rumah dengan cara memanjat pagar serta merusak teralis jendela rumah untuk masuk. Pelaku merupakan residivis khusus pencurian rumah kosong dengan catatan tiga kali masuk penjara sebelumnya, termasuk dalam kasus yang melibatkan pencurian senjata api pada 2017.
Selain barang bukti pakaian yang digunakan saat pembobolan rumah, petugas juga berhasil menyita dua unit sepeda motor dan beberapa perhiasan emas hasil curian. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Tindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta memberikan keadilan bagi korban.












