Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih dalam proses penelaahan permohonan Ammar Zoni sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara tindak pidana narkotika yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, pemohon harus memiliki keterangan strategis yang mampu membongkar struktur kejahatan dan aktor yang terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut. Dalam kasus narkotika, indikator utama dalam permohonan JC adalah sejauh mana pemohon dapat membantu mengungkap jaringan yang lebih besar, bukan hanya membuktikan tindak pidana di persidangan.
Permohonan status Justice Collaborator yang diajukan Ammar Zoni terkait dengan dugaan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat dalam penawaran, penjualan, pembelian, serta perantaraan narkotika golongan I. Ada enam terdakwa dalam perkara tersebut yang dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. LPSK telah menerima pengajuan permohonan perlindungan Ammar Zoni pada 26 November 2025 dan masih dalam proses penelaahan, dengan harapan pemohon bisa membongkar jaringan kejahatan yang lebih besar.












