Seorang sopir dengan inisial A di Jakarta Barat menggunakan uang sebesar Rp600 juta yang dicurinya dari majikannya untuk berjudi online. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, pelaku ternyata sudah kecanduan judi online selama bertahun-tahun. Sebagian besar uang yang dicuri digunakan untuk deposit judi online, sedangkan sisanya digunakan untuk operasional pelaku yang mencoba melarikan diri. Pelaku juga menukarkan uang tunai tersebut menjadi uang digital agar dapat digunakan untuk judi online. Pencurian terjadi ketika korban menitipkan kunci kamar kepada pelaku dan uang tunai senilai Rp600 juta ditemukan hilang. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah Polsek Grogol Petamburan bekerja sama dengan Polres Lampung Selatan. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sopir Jakbar Gunakan Uang Majikan Rp600 Juta untuk Judol
Read Also
Recommendation for You

Polsek Metro Penjaringan memburu seorang pria yang diduga mencuri sepeda motor Yamaha RX-King milik buruh…

Tawuran antara dua kelompok remaja di Jalan Raya Malaka, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas,…

Penetapan tersangka dalam kasus dugaan perdagangan orang terhadap anak buah kapal (ABK) menjadi perkara paling…

Pencurian sepeda motor terjadi di sebuah rumah di Jalan Al-Hidayah, Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta…








