Tangkap Pria Curian Motor demi Narkotika: Kasus Terbaru Polisi

Dua pria dengan inisial MM (19) dan AA (17) berhasil ditangkap oleh kepolisian karena melakukan pencurian motor di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang kemudian dijual untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengungkapkan bahwa MM ditangkap di Bekasi dan AA ditangkap di Tangerang pada hari yang sama. Mereka melakukan pencurian terhadap motor milik korban bernama Dewi yang diparkir di Jalan Boulevard Raya, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara. Setelah korban melaporkan kasus ini, Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading segera melakukan penyelidikan terhadap keberadaan kedua pelaku. Hasil penyelidikan dan petunjuk membawa petugas ke Bekasi di mana MM ditangkap, dan kemudian tim melakukan pengembangan untuk menangkap AA di Tangerang. Kedua pelaku mengakui melakukan tiga kali pencurian sepeda motor di wilayah Kelapa Gading, dan uang hasil kejahatan mereka digunakan untuk membeli sabu-sabu. Modus operandi pelaku adalah mencuri motor yang terparkir di pinggir jalan tanpa pengawasan, dengan persiapan alat kunci Letter T untuk menggunakan dalam aksi mereka. MM dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Kapolsek Seto Handoko Putra menyatakan komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kelapa Gading, menciptakan lingkungan yang aman untuk berbagai kegiatan seperti berdagang, berlibur, dan beristirahat.

Source link