Polemik mengenai akses jalan warga di sekitar Garuda Wisnu Kencana (GWK) di Bali akhirnya menemui titik terang setelah pihak pengelola GWK bersama Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Provinsi Bali mencapai kesepakatan melalui perjanjian pinjam pakai lahan. Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan yang dihadiri oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Gubernur Bali I Wayan Koster, dan jajaran PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN) sebagai pengelola kawasan GWK. Langkah bijak ini diambil untuk memberikan alternatif akses jalan bagi masyarakat Desa Ungasan.
Komisaris Utama PT Garuda Adhimatra Indonesia, Sang Nyoman Suwisma, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kerukunan masyarakat dan semangat kebersamaan, sejalan dengan komitmen GWK untuk mendukung kemajuan pariwisata dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengapresiasi langkah tersebut dan menyatakan bahwa kesepakatan ini menguntungkan semua pihak.
Perjanjian tertulis antara pihak GWK dan pemerintah daerah telah disepakati, di mana lahan milik GWK tetap dapat digunakan sebagai akses jalan umum selama masyarakat membutuhkannya. Harapannya, kesepakatan ini dapat membuat situasi di sekitar GWK menjadi kondusif dan aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Desa Ungasan dalam mengakses jalan umum.












