12 Orang Diduga Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya

Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, ketiga belas tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam aksi tersebut, termasuk sebagai provokator, pelaku penjarahan, dan penyerangan terhadap petugas. Pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku lain yang terlibat dalam kasus penjarahan tersebut.

Sebelumnya, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya. Status hukum keenam tersangka tersebut telah ditetapkan setelah pemeriksaan intensif, dan satu orang ditangkap pada Rabu. Kasus penjarahan rumah Uya Kuya telah menarik perhatian publik setelah massa menyerbu kediaman politisi tersebut di Jakarta Timur. Video dari insiden tersebut menunjukkan massa merusak pagar rumah Uya Kuya dan masuk ke dalam rumah tersebut untuk merampok barang-barang di dalamnya. Berbagai reaksi dan teriakan terdengar dari massa selama insiden tersebut.

Uya Kuya juga memberikan klarifikasi terkait tindakannya dalam sebuah video yang viral sebelumnya. Menurut klarifikasinya, tarian yang dilakukan di gedung MPR/DPR tidak memiliki kaitan dengan kenaikan tunjangan DPR RI, seperti yang banyak diperdebatkan. Mereka hanya menari sesuai irama lagu untuk menghormati para musisi yang tampil. Kasus ini masih terus diselidiki dan perkembangannya akan terus dipantau.

Source link