Teror Pemilik Ruko di Jakut setelah Sidang PTUN: Langkah untuk Mengatasi

Pada Selasa (2/9), setelah persidangan lanjutan terkait pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, warga pemilik Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) Pademangan, Jakarta Utara, mengaku mendapatkan teror oleh orang tak dikenal. Kuasa hukum dari 42 warga pemilik ruko Subali mengatakan bahwa setelah sidang dengan agenda jawaban tergugat, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, warga mulai mendapatkan teror. Dua orang yang tertangkap kamera pengawas (CCTV) pada Rabu (3/9) dini hari, terlihat sedang menyiram pasir di depan ruko warga. Salah satu warga bernama PY mengungkapkan kebingungan warga terhadap tujuan kedua orang tersebut menaburi pasir di pintu ruko warga yang ikut menggugat. Sidang dengan Nomor perkara 236/G/2025/PTUN-JKT yang dipimpin Hakim Ketua Dwika Hendra Kurniawan, pihak BPN Jakut menganggap gugatan warga ruko Marinatama sebagai penggugat telah kedaluwarsa. Warga pemilik ruko tersebut mengajukan gugatan terkait pembatalan SHP Nomor 477 di PTUN Jakarta pada akhir Juli 2025. Para warga tersebut membeli ruko pada 1997 dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kepada PT Wisma Benhil (WB). Namun pada 2001, BPN Jakarta Utara menerbitkan SHP Nomor 477, menyebabkan kekhawatiran bagi warga. Hingga saat ini, Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) yang dijanjikan oleh PT WB tidak kunjung diterbitkan. Ruko saat ini dikelola oleh koperasi dan pemilik ruko harus membayar sewa perpanjangan dengan nilai yang tidak masuk akal, mencapai Rp300 juta per tahun dengan diskon 50 persen.

Source link