Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Suhahar, menyatakan bahwa warga telah mengembalikan 32 jenis barang milik anggota DPR RI non aktif Ahmad Sahroni yang sebelumnya dijarah dari kediamannya pada Sabtu (30/8). Onkoseno menegaskan bahwa barang-barang tersebut telah sukarela dikembalikan oleh warga ke Polres Metro Jakarta Utara. Polres Metro Jakut memfasilitasi pemulangan barang kepada pihak keluarga Sahroni, yang diwakili oleh Achmad Winarso. Melalui kerja sama dan komunikasi yang baik, sebagian barang berhasil dikembalikan dan diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga. Achmad Winarso, Ketua LMK Kebon Bawang yang mewakili pihak Ahmad Sahroni, menyatakan penghargaan kepada masyarakat yang bersedia mengembalikan barang secara sukarela tanpa harus melalui jalur hukum. Polres Metro Jakut menunjukkan apresiasi atas sikap kooperatif masyarakat dan berkomitmen untuk menjaga keamanan serta ketertiban dengan membangun sinergi yang baik antara warga, kepolisian, dan keluarga korban.
Warga Kembalikan 32 Barang Milik Ahmad Sahroni yang Dijarah
Read Also
Recommendation for You

Kepolisian Jakarta Pusat menyatakan bahwa tidak ada korelasi antara kebakaran Ruko Terra Drone dengan penghilangan…

Pada malam Kamis (11/12), terjadi pengeroyokan serta perusakan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran,…

Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan sopir yang menabrak sejumlah siswa SD di wilayah Jakarta…

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan Terra Drone dan…








