Demo Jakarta: Polisi Tetapkan 43 Tersangka Aksi Anarkis

Sebanyak 43 tersangka telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan aksi anarkis yang terjadi di Jakarta sejak 25 Agustus hingga 31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 38 orang sudah ditahan sedangkan satu masih dalam pencarian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan bahwa para tersangka terbagi menjadi dua kelompok, yaitu penghasutan agar orang berbuat anarkis dan pelaku anarkis. Enam orang telah ditetapkan tersangka dalam kelompok penghasutan ini, yang melakukan kolaborasi di media sosial dan menggunakan influencer untuk membuat ajakan yang mengarah pada aksi anarkis.

Para tersangka dilaporkan terlibat dalam berbagai tindakan anarkis seperti perusakan, pembakaran, perusakan fasilitas umum, hingga penyerangan terhadap petugas. Mereka dijerat dengan berbagai pasal diantaranya Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal-pasal lainnya terkait kekerasan, pencurian, dan aksi bersama-sama dalam tindak pidana.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga ke aktor penggerak utama di balik kerusuhan tersebut, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo dan Kapolri. Langkah tegas ini diambil untuk menegaskan bahwa tindakan anarkis tidak akan ditoleransi dan pelakunya akan dikejar hingga tuntas. Keberhasilan Polda Metro Jaya dalam menetapkan tersangka ini merupakan upaya dalam menegakkan hukum dan ketertiban demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Source link