Polres Metro Jakarta Timur telah berhasil menangkap seorang terduga provokator yang diduga terlibat dalam penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu malam. Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Alfian Nurrizal, terduga provokator tersebut telah diamankan setelah menyebarkan ajakan melalui akun media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menjelaskan bahwa terduga provokator tersebut ditangkap karena diduga menggunakan media sosial, khususnya akun TikTok, untuk menyebarkan ajakan terkait penjarahan rumah Uya Kuya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita dua unit telepon genggam yang digunakan untuk mengoperasikan akun tersebut.
Sementara itu, penyidik Polres Metro Jakarta Timur masih terus memeriksa barang bukti yang disita dari pelaku. Polisi tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan provokator lain yang terlibat dalam aksi penjarahan rumah Uya Kuya. Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus penjarahan tersebut, dengan salah satunya baru ditangkap pada Rabu.
Peristiwa penjarahan rumah Uya Kuya ini memicu reaksi publik setelah video kediaman politisi tersebut diserbu massa dan rumahnya dirusak. Uya Kuya sendiri telah memberikan klarifikasi terkait aksi joget-joget yang dilakukannya di gedung MPR/DPR, menyatakan bahwa ini tidak berkaitan dengan kenaikan tunjangan DPR yang sedang dibahas. Seiring dengan perkembangan penyelidikan oleh polisi, publik menanti kejelasan lebih lanjut dari kasus ini.












