Pada Kamis sore, Polda Metro Jaya mengakukan telah melakukan penggeledahan kantor Lokataru Foundation di Jakarta Timur terkait kasus dugaan penghasutan melalui media sosial agar pelajar dan anak-anak melakukan tindakan anarkis sejak 25 Agustus hingga 31 Agustus 2025 di berbagai lokasi di Jakarta. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap enam tersangka yang terlibat dalam klaster penghasutan orang untuk melakukan tindakan anarkis. Pihak kepolisian masih terus melengkapi barang bukti yang diperlukan untuk proses penyidikan dan sedang melakukan pengumpulan informasi serta kemungkinan akan melakukan penggeledahan di rumah-rumah pelaku lainnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap enam tersangka yang diduga terlibat dalam aksi penghasutan dan penyebaran informasi elektronik yang menyebabkan terjadinya aksi anarkis dan kerusuhan dalam demonstrasi di gedung DPR/MPR RI, Gelora, Tanah Abang, dan wilayah lain di Jakarta. Keenam tersangka ini ditangkap setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan dan menemukan bukti serta keterangan yang menjadikan mereka tersangka. Mereka diduga ikut menyebarkan ajakan hasutan melalui media sosial agar pelajar dan anak-anak terlibat dalam kerusuhan yang membahayakan diri mereka.
Pelaku-pelaku ini berperan dalam menghasut dan mengajak pelajar serta anak-anak untuk turun ke jalan melakukan kerusuhan. Mereka semuanya ditangkap di berbagai tempat seperti Jakarta Timur, Bali, Palmerah, dan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Proses penyidikan masih terus berlangsung dan kepolisian berkomitmen untuk mengungkap kasus ini.












