Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengadakan sidang terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bos perawatan kulit, Reza Gladys secara daring setelah adanya aksi demonstrasi di Jakarta. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten menyampaikan bahwa sidang kali ini dilakukan secara online dengan menghadirkan saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penggunaan sistem daring untuk semua agenda persidangan tersebut telah diterapkan sejak 1-4 September 2025.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan situasi dan kondisi belakangan ini, terutama setelah terjadinya demonstrasi di berbagai wilayah, termasuk Jakarta. Sidang kasus pemerasan dan TPPU dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Jaksel adalah untuk membahas produk Reza Gladys yang tidak terdaftar di BPOM, sebagaimana dakwaan JPU dalam sidang sebelumnya. Informasi terbaru dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan menunjukkan bahwa perkara ini telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).
Jaksa Penuntut Umum menuduh Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki dengan beberapa pasal, termasuk UU ITE dan UU tentang Pencucian Uang, yang memiliki kaitan dengan KUHP. Selain itu, persidangan juga memberi waktu kepada Nikita untuk menyampaikan bukti baru setelah pemeriksaan saksi. Copyright by ANTARA 2025.












