Sebuah laporan mengungkapkan bahwa seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya berinisial SSJH (35) terlibat dalam penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Pulogadung, Jakarta Timur. Kepolisian mengungkap bahwa pair ini sebelumnya juga melakukan tindakan penganiayaan terhadap ART lainnya. Meskipun demikian, beberapa kasus tersebut diselesaikan secara damai tanpa melibatkan pihak kepolisian. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini dengan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memperoleh informasi terbaru mengenai kondisi korban. Dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap ART berinisial SR di Jakarta Timur. Kasus ini viral di media sosial dan juga disorot oleh Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI. Korban bekerja sebagai tukang masak dan mengasuh anak dari tersangka sejak beberapa waktu. Perbuatan tersangka melanggar undang-undang KDRT dan KUHP, dengan ancaman hukuman penjara dan denda maksimal. Nicolas menegaskan bahwa penanganan kasus ini terus berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dokter dan Istri Pulogadung: Penganiayaan Terhadap ART
Read Also
Recommendation for You

Polisi telah berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam penyebaran obat keras jenis Tramadol…

Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) jaringan…

Seorang wanita bernama Simiarty Simihardja (73) tewas terlindas truk dalam kecelakaan di Jalan Daan Mogot…

Polres Metro Bekasi telah berhasil mengungkap praktik ilegal dugaan pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke…

Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan…







