Sebuah laporan mengungkapkan bahwa seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya berinisial SSJH (35) terlibat dalam penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Pulogadung, Jakarta Timur. Kepolisian mengungkap bahwa pair ini sebelumnya juga melakukan tindakan penganiayaan terhadap ART lainnya. Meskipun demikian, beberapa kasus tersebut diselesaikan secara damai tanpa melibatkan pihak kepolisian. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini dengan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memperoleh informasi terbaru mengenai kondisi korban. Dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap ART berinisial SR di Jakarta Timur. Kasus ini viral di media sosial dan juga disorot oleh Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI. Korban bekerja sebagai tukang masak dan mengasuh anak dari tersangka sejak beberapa waktu. Perbuatan tersangka melanggar undang-undang KDRT dan KUHP, dengan ancaman hukuman penjara dan denda maksimal. Nicolas menegaskan bahwa penanganan kasus ini terus berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dokter dan Istri Pulogadung: Penganiayaan Terhadap ART

Read Also
Recommendation for You

Pada Jumat (18/4), beberapa berita kriminal menarik perhatian di kanal Metro ANTARA. Di antaranya adalah…

Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan oknum dokter yang sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis…

Dalam pemeriksaan Jumat terbaru, pemilik Mitra Dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, Ira Mesra Destiawati masih…

Kejadian kebakaran kendaraan roda empat di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon disebabkan oleh…

Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) turut mendampingi seorang anak perempuan yang menjadi korban perundungan…