Pada Rabu (9/4), Kepolisian mengungkap bahwa janin yang hendak dibuang oleh seorang pria berinisial AT di Tangerang Selatan adalah hasil hubungan tanpa status dengan tersangka lain, SG. Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur RA, menjelaskan bahwa janin laki-laki tersebut berasal dari hubungan tanpa status antara keduanya yang telah berlangsung sekitar setahun. Pada Desember 2024, SG hamil dan mencoba menggugurkan kandungannya dengan minum obat. Namun, setelah dua butir pil penggugur kandungan yang dibeli oleh SG tidak bereaksi, SG memutuskan untuk membeli delapan butir lagi pada akhir Maret 2025 dengan harga Rp700 ribu. Pada Rabu (9/4), janin keluar dari tubuh SG dan dipotong, kemudian AT diminta untuk membuangnya. Selain itu, SG diketahui mendapatkan obat penggugur kandungan dari media sosial TikTok yang masih dalam tahap pengembangan. Sebelumnya, AT tertangkap oleh warga saat hendak membuang janin di kawasan Tangerang Selatan. Video viral di media sosial Instagram juga menunjukkan interogasi terhadap AT yang hendak membuang janin berusia empat bulan di Boulevard Bintaro Jaya.
Penemuan Janin Dibuang di Tangsel: Kisah Kehidupan Tanpa Status

Read Also
Recommendation for You

Pada Jumat (18/4), beberapa berita kriminal menarik perhatian di kanal Metro ANTARA. Di antaranya adalah…

Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan oknum dokter yang sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis…

Dalam pemeriksaan Jumat terbaru, pemilik Mitra Dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, Ira Mesra Destiawati masih…

Kejadian kebakaran kendaraan roda empat di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon disebabkan oleh…

Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) turut mendampingi seorang anak perempuan yang menjadi korban perundungan…